Klarifikasi Resmi SMKN Pertanian Karawang

Klarifikasi Resmi SMKN Pertanian Karawang

Terkait Pemberitaan Anggaran Sarana Prasarana dalam RKAS yang diPosting di media Metro Channel oleh Adnan Siregar

 Dalam rangka menjaga keterbukaan informasi publik serta komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel, SMKN Pertanian Karawang menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait anggaran sarana prasarana dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan alokasi anggaran melebihi batas 67%.

Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan konteks utuh dalam proses penyusunan RKAS di SMKN Pertanian Karawang. Maka kami perlu sampaikan tahapan dalam penyusunan RKAS di SMKN Pertanian Karawang

1. Penyusunan RKAS Mengacu pada Regulasi yang Berlaku

    RKAS disusun berdasarkan ketentuan dan pedoman yang ditetapkan  oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta regulasi terkait lainnya. Seluruh perencanaan dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Penyesuaian dengan Karakteristik Pendidikan Vokasi

Sebagai satuan pendidikan kejuruan di bidang pertanian, kebutuhan sarana prasarana memiliki kekhususan yang tidak dapat disamakan secara umum dengan sekolah lain. Oleh karena itu, perencanaan anggaran dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan riil pembelajaran praktik, pengembangan teaching factory, serta peningkatan kompetensi peserta didik.
Dengan demikian, tidak tepat apabila disimpulkan bahwa anggaran yang disusun melebihi standar, tanpa melihat kebutuhan spesifik tersebut.

3.  Proses Partisipatif dan Transparan

RKAS disusun secara partisipatif dengan melibatkan unsur manajemen sekolah, komite sekolah, serta pemangku kepentingan terkait. Proses ini dilaksanakan secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

4.  Komitmen terhadap Pengawasan dan Evaluasi

SMKN Pertanian Karawang senantiasa membuka diri terhadap proses pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dari pihak berwenang sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola sekolah yang baik.

Kami menghargai peran media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, kami juga berharap setiap pemberitaan dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan verifikasi yang akurat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai catatan penting, lembaga pendidikan kami menekankan bahwa segala bentuk penyebaran pernyataan secara tidak lengkap atau tidak akurat oleh pihak media atau individu akan dianggap sebagai tindakan yang merugikan dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SMKN Pertanian Karawang akan terus berkomitmen menjalankan proses pendidikan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan bagi peserta didik dan masyarakat.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Terima kasih atas perhatian dan pengertian Anda